iklan Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang.
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang. (Dery Ridwasah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari tampak tertegun mendengarkan vonis yang dibacakan hakim kemarin (8/2). Mantan jaksa itu dihukum 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang hanya empat tahun penjara.

Vonis untuk Pinangki dibacakan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Oleh para hakim, Pinangki divonis atas tiga perbuatan melawan hukum. Yakni, melakukan korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari karena (perbuatan melawan hukum) itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara,” kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto beberapa saat sebelum mengetuk palu. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa hanya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Pinangki terbukti membantu Djoko Tjandra lolos dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dia juga dinyatakan telah menerima USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Uang itu dihabiskan Pinangki untuk memenuhi keperluan pribadinya. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim Eko.

Hukuman Pinangki jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa karena dia bekerja sebagai aparat penegak hukum. Sebagai seorang jaksa, Pinangki semestinya membantu pemerintah memberantas korupsi. Eko membeberkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Pinangki. Termasuk upaya Pinangki membantu buron Kejagung Djoko Tjandra.

Meski dinilai sopan selama proses sidang berjalan, majelis hakim menilai Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, Eko menyebut Pinangki menyangkal dan berusaha menutupi keterlibatan pihak-pihak lain. Lebih dari itu, uang yang diberikan Djoko Tjandra sudah dipakai Pinangki. ”Terdakwa menikmati hasil kejahatannya,” ujar Eko.

Hakim kelahiran Magelang itu menyatakan, Pinangki tidak mau mengungkap sosok kingmaker dalam sidang. Padahal, hakim menemukan ada kingmaker dalam chat Pinangki dengan Anita Kolopaking. Alhasil, upaya majelis hakim menggali sosok kingmaker tidak berhasil. Bukan hanya itu, Pinangki juga sempat menyangkal action plan yang dibuat setelah bertemu dengan Djoko Tjandra. Padahal, fakta-fakta yang muncul dalam sidang berkata lain.

Menurut majelis hakim, action plan tersebut tidak diada-adakan. Karena itu, majelis hakim menuangkannya dalam pertimbangan-pertimbangan putusan yang dibacakan kemarin siang sampai petang. ”Dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan berikut biaya dan penanggung jawabnya yang dituangkan dalam proposal benar adanya,” terang Eko.

Setelah Eko mengetuk palu dan menutup sidang, tidak ada yang disampaikan Pinangki maupun penasihat hukumnya. Mereka tidak memberikan jawaban terkait dengan opsi-opsi yang ada. Entah itu menerima putusan, pikir-pikir selama tujuh hari, atau menyatakan banding. Bersama penasihat hukumnya, Pinangki langsung keluar meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan hakim. Boyamin menegaskan bahwa Pinangki sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat. ”Jadi, sudah adil dengan sepuluh tahun penjara,” tuturnya.

Meski begitu, dia menuturkan bahwa hukuman untuk Pinangki seharusnya lebih dari 10 tahun penjara. ”Minimal 12 tahun,” katanya. Putusan majelis hakim yang memperberat hukuman Pinangki jauh di atas tuntutan jaksa juga diapresiasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan itu menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sangat ringan. Berbeda dengan Boyamin, Kurnia menyebutkan bahwa Pinangki seharusnya dihukum 20 tahun penjara. Menurut dia, sepuluh tahun penjara belum cukup untuk memberikan efek jera.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images