iklan Kapolres Kerinci AKBP Agung Nugroho Sik saat memimpin jumpa pers di Mapolres Kerinci Rabu (10/2).
Kapolres Kerinci AKBP Agung Nugroho Sik saat memimpin jumpa pers di Mapolres Kerinci Rabu (10/2).

 

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satres Narkoba Polres Kerinci, berhasil mengungkap kasus Narkoba jaringan antar Provinsi. Di mana kali ini, mereka berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, YD (42) warga Siulak Gedang, AP (43) seorang PNS Pemkab Kerinci warga Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, GH (54) petani asal Dusun Dalam Siulak dan YS (26) petani asal Koto Beringin Siulak.

BACA JUGA: Ini Kronologis Penangkapan ASN Pemkab Kerinci yang Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi

"Empat orang bandar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan di sebuah pondok ladang di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci," ujar AKBP Agung Nugroho Sik, Kapolres Kerinci, saat jumpa pers di Mapolres Kerinci pada Rabu (10/02/2020).

Saat ini lanjutnya, keempat pelaku tersebut telah diamankan di sel Mapolres Kerinci untuk dilakukan pengembangan, dikarenakan pelaku merupakan jaringan antar Provinsi. Keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatanya, pelaku akan diancam hukuman maksimal terhadap 4 pelaku ini 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya. (adi)

 


Berita Terkait



add images