iklan mantan pimpinan dewan saat menjalani sidang beberawa waktu lalu. Hari ini ketiganya dijadwalkan akan dituntut oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jambi.
mantan pimpinan dewan saat menjalani sidang beberawa waktu lalu. Hari ini ketiganya dijadwalkan akan dituntut oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Tiga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2009-2014 yakni Cornelis Buston, Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (11/2).

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Mejelis Hakim, Erika Sari Ginting berangendakan pembacaan tuntutan penuntut umum terkait kasus uang Suap Ketok Palu RAPB Provinsi Jambi.

“Ya, agendanya besok tuntutan, setelah penuntutan sidang selanjutnya pembelaan oleh terdakwa,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Rabu (10/2).

Sebelumnya, Penutup Umum KPK, Iskandar Marwant menyebutkan, ada 38 saksi yang sudah digali keterangannya. “Kurang lebih ada 38, sebab belum dikalkulasikan,” katanya. (scn)


Berita Terkait



add images