Revisi PP No 73/2019 itu akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada 2035. ’’Ini akan memberikan dampak positif. Di antaranya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV menjadi satu-satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPNBM 0 persen. Selain itu, usulan tarif PPnBM untuk PHEV 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, tarif PPnBM semakin tinggi,” papar Airlangga.
Pemulihan industri otomotif akan membawa multiplier effect bagi industri turunannya. Industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Kontribusi industri bahan baku mencapai 59 persen dalam industri otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB Rp 700 triliun.
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah tersebut, antara lain, atas permintaan pelaku usaha. Pada pertengahan 2020, Gaikindo mengajukan usul tersebut ke Kementerian Perindustrian. ”Bahwa mengingat daya beli masyarakat Indonesia menurun, kita ingin mendapatkan stimulus. Bukan berupa uang, tapi kami hanya meminta pengurangan PPnBM,” ujarnya.
Gaikindo secara spesifik juga mengajukan bahwa PPnBM yang dikurangi adalah khusus untuk mobil tertentu. Yakni, mobil yang diproduksi secara lokal alias completely knocked down (CKD). ”Kenapa mobil yang diproduksi lokal? Karena salah satunya kita tidak ingin terjadi PHK di industri otomotif maupun industri komponen yang menyerap banyak tenaga kerja,” tambah Jongkie.
Menurut Jongkie, jumlah tenaga kerja yang terlibat di industri komponen justru lebih banyak jika dibandingkan dengan tenaga kerja di industri otomotif itu sendiri. ”Maka, kita mengusulkan adanya relaksasi (untuk mobil lokal, Red). Misalnya, untuk mobil dengan range harga di bawah Rp 300 juta. Karena itu mobil yang populer dan daya beli masyarakat kita ada di kisaran tersebut,” terang dia.(jawapos)
Sumber: www.jawapos.com
