iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Lembaga Antirasuah itu menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH (Juarsah),” sambungnya.

Karyoto menjelaskan, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.

Juarsah yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tandas Karyoto.

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images