iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

“Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri,” katanya.

Sejauh ini, menurutnya, keputusan penetapan pasangan calon terpilih Pilbup Sabu Raijua telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.

Untuk itu, kata Dewi, Bawaslu meminta Tito selaku Mendagri untuk tidak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut.

Dalam analisa Bawaslu, apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak lagi terpenuhi.

Hal itu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images