iklan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberikan pernyataan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Muara Enim Juarsah di Gedung KPK, Senin (15/2).
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberikan pernyataan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Muara Enim Juarsah di Gedung KPK, Senin (15/2). (foto/humasKPK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bupati Muara Enim Juarsah dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Juarsah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH (Juarsah),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Dipaparkan Karyoto, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dencan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.

Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

“Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar),” kata Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seiring dengan penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Juarsah selama 20 hari ke depan terhitung hingga 6 Maret 2021. Ia bakal mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” kata Karyoto. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait