iklan Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. (Foto: Faisal R Syam/FAJAR INDONESIA NETWORK)

“P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru PPPK. Pemda masih khawatir terkait sumber anggaran penggajian Guru PPPK nanti, apalagi sekarang kondisi keuangan daerah sedang terganggu pandemi COVID-19,” katanya.

P2G juga meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter dalam kepemimpinannya agar ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika perlu diberhentikan sebagai efek jera,” tegasnya.

Adhi melanjutkan, P2G berharap ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif, sebab sekolah merupakan arena laboratorium kecil demokrasi.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. salah satu solusinya dengan memberikan tunjangan bagi guru honorer yang bersumber dari APBD.

“Setidaknya pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tunjangan daerah bagi guru honorer yang bersumber dari APBD,” katanya.

Dia meminta kepada Pemda untuk mengkaji permasalahan kesejahteraan guru honorer dan memperlakukannya dengan cara yang lebih arif. Terlebih, diakuinya honor yang diterima guru honorer jauh di bawah standar kelayakan.

Untuk itu, dia meminta tidak hanya kepada pemda, tapi juga pemerintah pusat untuk betul-betul memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

“Pasti dapat dialokasikan dana yang wajar bagi guru honorer. Pemerintah wajib memperhatikan masalah ini dan menuntaskan-nya dengan segera,” ujar mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini.

Dia juga menyoroti agar bantuan tunjangan khusus guru honorer benar-benar tersalurkan seutuhnya.

“Jangan ada pemotongan karena hak mereka sudah kecil. Saya minta persoalan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer agar benar-benar menjadi perhatian bersama dan segera dicarikan solusi-nya,” ujarnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images