Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SatReskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapore.

Penangkapan itu dilakukan di jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, Selasa (16/2) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, mengatakan, saat patroli pihaknya mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian, saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian bekas ilegal dalam karung tersebut.

"Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata merupakan barang pakaian bekas illegal asal Singapore," ujarnya, Rabu (17/2).

Dijelaskannya, pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang menuju Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. "Pemilik baju bekas ilegal ini akan kita kejar sampai dapat," tegasnya. (scn)


Komentar

Berita Terkait

CB Cs Dipindahkan ke Lapas Jambi

Truk Engkel dan Box PS Adu Kambing di Pondok Meja, 2 Tewas

Belasan Kubik Kayu Tak Bertuan di Muaro Jambi Diamankan Polisi

Korban Tenggelam di Jelutih Ditemukan Tak Bernyawa

Rekomendasi




add images