iklan Sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi secara virtual itu beragendakan Pembacaan Tuntutan penuntut umum.
Sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi secara virtual itu beragendakan Pembacaan Tuntutan penuntut umum.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 Cornelis Buston (CB) Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi
Kembali menjalani persidangan.

Sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi secara virtual itu beragendakan Pembacaan Tuntutan penuntut umum, dengan ketua majelis hakim Erika Sari Ginting.

Dalam tuntutannya penuntut umum KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan Pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.

"Menuntut terdakwa Cornelis Buston 6 tahun penjara, Chumaidi Zaidi, 5, dan Ar Syahbandar selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider Masing masing 6 kurungan.," kata penuntut umum Kamis (18/2).

"Mencabut hak politik terdakwa baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama
5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," ujarnya.

Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta, Chumaidi Zaidi Rp 400 juta.

"Jika tidak bayar 1 bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rapas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara 6 bulan," tegasnya

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan Subsider dimana Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(scn)


Berita Terkait



add images