iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. ((Istimewa))

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan. Antara lain pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja baik BOK atau BTT.

Lalu, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

Kemudian, pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

“Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19,” katanya.

KPK pun meminta inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk turut melakukan pengawasan atas penyaluran dana insentif dan santunan nakes.

Hal itu untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada potongan.

“Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” tandas Ipi.

Adapun, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian terhadap nakes yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.

Insentif dan santunan merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images