iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari penggeledahan di kediaman legislator PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2).

Berdasarkan pantauan, sedikitnya 10 penyidik KPK terlihat menggeledah rumah Ihsan sejak pukul 15.43 WIB hingga 17.55 WIB.

Ihsan diduga mengetahui kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Kasus itu menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Terlebih pada rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Senin (1/2) lalu, Ihsan disebutkan pernah bertemu dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos.

Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images