iklan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Suap diberikan Harry lantaran mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1,28 miliar, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial,” ujar Jaksa KPK membacakan surat dakwaan, Rabu (24/2).

Jaksa mengatakan, suap diberikan lantaran Harry mendapat pengerjaan sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa (Harry) sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket,” kata Jaksa.

Jaksa juga menyebut, suap tidak hanya ditujukan kepada Juliari selaku Menteri Sosial saat itu.

Suap juga menyasar Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images