iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Tanah Air wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari. Lokasinya ditentukan oleh pemerintah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional. Tidak ada pengecualian. Apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini,” tegas Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana di Jakarta, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.

Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, lanjutnya, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Begitu sampai di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR. Selain itu, diwajibkan menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari,” jelasnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan.

“Sementara WNI di luar kategori tersebut dan WNA diwajibkan menjalani karantina di 20 hotel yang telah direkomendasikan dengan biaya mandiri,” imbuhnya.

Setelah pelaku perjalanan mlakukan karantina selama lima hari, akan dilakukan tes RT-PCR ulang. Apabila hasi tes negatif, WNI dan WNA tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. “Namun, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) secara benar dan konsisten,” tuturnya.

Apabila pada saat tes RT-PCR pertama maupun tes kedua menunjukkan hasil positif, WNI dan WNA akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19. “Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri,” ucapnya.

Kewajiban karantina dikecualikan pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Ini terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images