iklan

Aksi penembakan tersebut menyebabkan tiga orang tewas di tempat. Para korban adalah S (Anggota TNI AD), FSS dan M (pegawai Kafe). Sedangkan korban luka dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati adalah H (pegawai kafe).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres tersebut harus diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi.

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan,” ujar politisi Golkar ini.

Dia meminta agar Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.


Berita Terkait



add images