iklan Warga saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere.
Warga saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere. ( (twitter))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mengaku sedih mendengar sekelompok masyarakat melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri terkait kerumunan di Maumere NTT.

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI,” ucap prof Jimly dikutip akun twitternya, Ahad (28/2).

Prof Jimly bilang, Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Proses hukumnya diatur melalui DPR dan MK. Bukan peradilan biasa.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa,” katanya.

Presiden Jokowi dipolisikan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan di Bareskrim Polri. Namun laporan itu ditolak Polisi.

Salah satu pelapor bernama Kurnia mengaku kecewa terhadap pihak kepolisian yang menolak laporan tersebut. Padahal menurut dia, Jokowi telah melanggar kekarantinaan kesehatan.

“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden,” ujar Kurnia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, (25/2).

Kurnia menanyakan asas kesamaan kedudukan di mata hukum. Dia berujar, ingin membuktikan slogan yang sering disampaikan Presiden Jokowi maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. (dal/fin). 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images