iklan Minuman keras. Ilustrasi
Minuman keras. Ilustrasi (via Pixabay)

“Sebagai Orang Papua kami cukup tersinggung kalau miras dibilang budaya kami. @Dennysiregar7, ini tidak kapok2 ka bikin blunder terus..? Siapa yang pelihara sih?,” cuitan @PKB_Papua.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalitas investasi minuman keras (Miras) di beberapa Provinsi itu, memang tengah ramai dikritisi sejumlah kalangan.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait