iklan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Rizky Agustian/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah dua pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah atas dugaan kasus korupsi atau suap, sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Dua pejabat Ditjen Pajak tersebut berinisial APA dan DR. Tidak hanya APA dan DR, Kemenkumham juga mencegah empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Ditjen Imigrasi terkait pelarangan beberapa pihak ke luar negeri.

Pengajuan tersebut dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut terciumnya kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan,” ujar Alex.

Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya agar penyidik tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti.

“Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak.

“Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpatuhan WP dalam membayar pajak. Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan,” katanya.

Agar kasus tersebut tak terulang kembali, ia pun mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya,” ujarnya.

“Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut pejabat Ditjen Pajak yang terlibaat dugaan suap sudah dicopot dari jabatannya. Bahkan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

“Pegawai Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dibebastugaskan dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” katanya, Rabu (3/3).(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images