iklan Foto persiapan KLB Demokrat yang viral di media sosial.
Foto persiapan KLB Demokrat yang viral di media sosial.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Politikus Partai Demokrat, Andi Arief merespon pernyataan dari Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan, negara tak bisa ikut campur soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara pada Jumat kemarin.

Andi Arief mengatakan, Pemerintah seharunya berikan perlindungan kepada Partai Demokrat dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum yang sah sesuai kongres 2020.

“Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB di serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam,” ujar Andi Arief dikutip twitternya, Sabtu (6/3).

Andi Arief menilai, KLB yang digelar untuk mendongkel AHY dari Ketua Umum itu, telah melanggar hukum. Sebab telah melawan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal majelis tinggi penentu jalannya KLB,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan melanggar hukum seperti adakan KLB ilegal seharusnya dicegah oleh negara.

“Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Politik yang menamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/2).

“Sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3).

Mahfud bilang, pemerintah saat ini memandang KLB di Deli Serdang hanya persoalan internal Partai. Pemerintah hanya bisa menangani dari sudut keamanan.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” pungkasnya. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images