iklan Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

“Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya,” pungkas Rolas.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini, Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih bank Bali.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah menerima uang suap sebesar USD 100.000. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images