JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan atas kasus dugaan suap penghapusan red notice interpol Polri, untuk kepentingan Djoko Tjandra. Kedua jenderal polisi itu yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
“Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021, pada kira-kira pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo terlebih dahulu, dan setelah selesai salat zuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Bambang menyampaikan, sidang putusan untuk kedua terdakwa penghapusan red notice itu akan digelar di ruangan sidang Prof.DR. Hatta Ali. Dia memastikan, persidangan digelar mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Terpisah, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang menyampaikan, pembacaan putusan terhadap kliennya diagendakan sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengharapkan, Napoleon Bonaparte divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.
“Jam satu siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum, bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon. Karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman,” ucap Santrawan.
Senada juga disampaikan kuasa hukum Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
