“Yang harus ditekankan di sini adalah bahwa insentif yang diberikan Pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi. Menurut dia, jangan sampai terjadi lagi fenomena seperti obral tarif tebusan dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Negara, lanjutnya, kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus dinilai mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak saat itu. Ia menegaskan dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horisontal, serta sesuai prinsip kecocokan/kelayakan.
“Dari sini seharusnya kebijakan insentif pajak bisa diarahkan mana yang lebih penting harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak diberikan,” tandasnya. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id
