iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Guna menuntaskan penanganan pemboran sumur ilegal baik yang berada di dalam wilayah kerja maupun di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya tim gabungan lintas sektoral.

Tim gabungan tersebut dibentuk agar kegiatan dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dengan baik, dibutuhkan payung hukum untuk mengatur kegiatan yang akan dilakukan.

Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Dr. Eriadi S.H, M.Si di Jakarta, Selasa (9/3) mengatakan, perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu migas mencemaskan karena selama tiga tahun terakhir, jumlahnya semakin meningkat. Pendataan yang dilakukan di Kemenko Polhukam menunjukkan pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kegiatan, dan pada tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan. Terdapat 8 (delapan) provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Selama ini telah dilakukan penindakan aparat dan telah ditetapkan sejumlah tersangka. Kami mencatat pada tahun 2018 ditetapkan 168 tersangka, kemudian di tahun 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada tahun 2020 ditetapkan 386 tersangka. Namun demikian di lapangan kita melihat kegiatan masih saja meningkat. Untuk itu kita harus merubah strategi penanganannya,” kata Eriadi.

Tim gabungan dimaksudkan untuk mendorong agar para pelaku kegiatan ilegal itu kemudian melakukan kegiatan legal sesuai kaidah yang berlaku pada UU No 22/2001 tentang Migas. Untuk lebih merinci mekanisme pelaksanaannya, maka dibutuhkan Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan tim gabungan lintas sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Menteri ESDM untuk mendorong penegakan hukum di lapangan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak merugikan keuangan negara.

Koordinasi Penanganan Sumur Ilegal di Provinsi Jambi

Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, Irjen Pol Rachmat Wibowo pada Sabtu (6/3) menggelar rapat koordinasi terkait pemboran sumur ilegal di Provinsi Jambi bersama SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) wilayah Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Korem 042 Jambi, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.


Berita Terkait



add images