iklan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. ((Istimewa))

“Tidak ada satupun dari 69 kasus tersebut yang dibawa ke pengadilan sipil,” kata Usman.

Data yang dikumpulkan Amnesty sejak 2018 sampai Maret 2021 juga menunjukkan belum adanya perbaikan dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Amnesty mencatat ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban. Dari 49 kasus tersebut, belum ada satu pun yang dibawa ke pengadilan sipil.

“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia,” ucapnya.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa.

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

“Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifkasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya tidak sejalan dengan prinsip dan standar HAM,” tegas Usman. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images