Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap di hukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terdahap Penasehat hukum maupun Penuntutan untuk, Apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.(scn)