iklan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Net)

Sedangkan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta per semester. Dan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.

Sementara itu, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta per semester. Lalu, mahasiswa prodi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Kemudian untuk biaya hidup, semua mahasiswa tidak lagi mendapatkan bantuan Rp 700 per bulan. Pihaknya dalam hal ini menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.

Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua, diberikan Rp 950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta perbulan.(jpg/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images