iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

Dua minggu setelah pembayaran, solar yang dijanjikan masih tidak diterima korban. Sehingga korban menelepon PT SGS dan berkomunikasi dengan Hendra Ariadinata selaku komisaris utama. Di situ korban merasa terkejut kardna terdakwa tidak pernah melaporkan pembelian solar yang dilakukan olehnya kepada komisaris. Selain itu, Djoko dan Rudi sudah tidak pernah datang lagi ke kantor.

Pada kenyataannya terdakwa Djoko dan saksi Rudi tidak dapat mencarikan dan membeli solar sebagaimana surat perjanjian dengan korban. Uang pembayaran Rp 4.203.703.500 diketahui telah ditarik tunai oleh terdakwa menggunakan cek. Uang itu dihabiskan oleh Djoko untuk kepentingan pribadi. Namun, dia tidak mengingat persis uang tersebut digunakan untuk apa saja.

Selama proses persidangan, Djoko pun mengakui semua perbuatannya. Bahkan terungkap pula jika modus penipuan seperti ini pernah dilakukan Djoko pada 2013 lalu. Dia bahkan pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 tahun penjara.

Dalam persidangan diketahui bila Djoko menarik uang pembelian solar dari rekening perusahaan menggunakan 7 cek berbeda. Yakni Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 3,5 miliar, Rp 250 juta, Rp 50 juta, dan Rp 50 juta.

Guna memuluskan penarikan uang tersebut, Djoko mengakui melakukan kebohongan kepada komisaris utama. Dia berdalih uang di rekening tersebut bukan dari penjualan solar.  “Uang yang masuk tersebut adalah uang hasil penjualan tanah,” kata Djoko.

Merasa mulai tercium aksi penipuannya, Djoko pum mengganti nomer teleponnya. Sehingga korban Purwarina tidak bisa menghubunginya. Djoko juga mengakui uang korban dipakai untuk kepentingan pribadi karena gagal menemukan solar untuk dijual dengan harga murah ke korban.

Djoko mengaku uang milik Purwarina dipkai olehnya untuk mencari solar yang hendak dijual. “Selebihnya digunakan untuk urusan urusan pribadi,” kata Djoko. Namun, dia tidak bisa mengingat keperluan pribadi apa saja yang dia pakai dari uang penipuan ini.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images