iklan Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI.
Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan Syafruddin. Tetapi putusan itu dimentahkan dan menguatkan putusan tingkat kasasi.

Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

“Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ujar Alex.

Terlebih Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim bukan merupakan unsur penyelenggara negara atau keduanya merupakan pihak swasta. Alasan ini sehingga KPK menerbitkan SP3.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim,” pungkas Alex.(jawapos,,)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images