iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sehingga kalau ditotal biaya haji tahun ini sebesar Rp 87,51 juta/jamaah. Dengan perincian subsidi dari BPKH (indirect cost) Rp 43,11 juta dan biaya yang ditanggung jamaah (direct cost) Rp 44,39 juta/orang. Tahun lalu rata-rata jamaah sudah melunasi biaya haji sekitar Rp 35 juta sampai Rp 36 juta/orang. Sehingga ada kenaikan atau selisih sekitar Rp 9 juta/jamaah.

Acep menegaskan usulan sementara saat ini, jamaah tidak perlu menanggung kenaikan harga tersebut. Kenaikan tersebut bisa ditutup dengan penggunaan uang virtual account Rp 1,7 juta. Kemudian diambilkan dari nilai manfaat dana haji tahun berjalan Rp 7,46 juta/jamaah. BPKH menegaskan kenaikan biaya haji itu tidak dibebankan kepada jamaah. (wan/jpg)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images