iklan Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (rompi merah).
Terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia (rompi merah). (Adrian Suwanto)

Ririn akhirnya dengan terpaksa memutuskan balik kampung dengan berjualan di tepi jalan.

Sayangnya, usaha jualan sepi karena pandemi Covid-19.

Singkat cerita, tiga tahun hiduo dengan status janda, pada akhir 2020, ia menikah lagi dan memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia enam bulan.

“Yang Mulia, saya mohon pengampunan agar bisa berkumpul dengan keluarga dan kedua anak saya yang berusia lima tahun dan enam bulan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” pintanya dengan tersedu.

Sementara itu, I Ketut Adi Wirawan, I Made Arnawa, dan Putu Angga Pratama Sukma selaku tim pengacara terdakwa menyebut PT terdakwa menyalahgunakan kesempatan dikarenakan jabatan yang diberikan oleh pimpinan tidak sesuai kontrak kerja antara terdakwa dengan PT PKSS dengan pihak bank.

Menurut Arnawa, tindak pidana terjadi dikarenakan lemahnya sistem pengawasan oleh pimpinan dan lemahnya sistem cash pick up oleh perusahaan. “Pihak bank tempat kerja terdakwa (seperti) memberi peluang pada pegawainya untuk melakukan penyimpangan,” cetusnya.

Arnawa menyatakan keberatan dengan tuntutan 2,5 tahun dan pidana Rp50 juta subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp494.693.000 subsider 15 bulan. Jika ditotal keseluruhan hukuman hampir empat tahun penjara. “Menurut kami tidak berhati nurani dan berkeadilan,” tandasnya.

Arnawa meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp123.673.475.

Terdakwa juga seorang ibu yang masih punya bayi, terdakwa masih muda punya banyak kesempatan memperbaiki diri, dan belum pernah dihukum.

Menanggapi pledoi terdakwa dan pengacaranya, JPU tetap pada tuntutan. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.(rb/san/pra/JPR)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images