iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PINRANG – Harga gas tabung elpiji 3 kilogram memang telah berubah. Namun sayangnya, harga terlalu melenting lebih jauh ditingkat pengecer.

Di Pinrang, sebelum harga gas berubah harga di level pangkalan Rp15.500. Lalu pengecer menjualnya dengan harga Rp18 ribuan. Setelah harga gas melon naik di pangkalan Rp17.500. Hanya saja, di level pengecer harga mulai dari Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per tabung.

Begitu di Pare-pare harga mencapai Rp25 ribu. Di Luwu Timur pun demikian, harga eceran tertinggi dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Mineral (Perindagem) Hartono Mekka, menegaskan, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram, kepada pengecer tidak sesuai dengan ketentuan maka pihaknya tak segan mencabut izin pangkalan tersebut.

“Nah memang yang terkadang tidak terkontrol itu pada tingkat pengecer. Jadi solusinya, mending masyarakat beli langsung di pangkalan saja,” sarannya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat 9 April.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Parepare, Ady Zulkifli, mengimbau, yang membutuhkan gas melon tersebut, agar mendatangi langsung pangkalan yang telah terdaftar oleh pemerintah. “Kami tidak mengenal pengecer, kami cuma kenal agen,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Andi Tenriawaru menegaskan, gas epiji melon yang disubsidi pemerintah tak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pangkalan harus menjual sesuai HET. Dina harga HET untuk zona satu meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona dan Malili paling tinggi Rp 20 ribu,” ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan yang nakal atau tidak taat aturan, yaitu yang pertama pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan. Sanksi paling berat pencabutan izin penjualan. “Kalau ada laporan dan terbukti, pangkalan bisa kena sanksi,” katanya. (Ade) 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images