iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Adapaun rincian uang panjar yang digunakan Eko untuk menutupi hasil penjual telur sebelumnya yakni, dari Syahrulloh sebesar Rp 18.413.000 dan Rp 60 juta; Sulaiman sebesar Rp 26.755.500; dari M. Ridwan Rp 10.440.000; dan dari Novitina Ayundha Rp 15 juta.

“Bahwa atas kejadian perbuatan terdakwa tersebut saksi Gunawan Legiyo menderita kerugian sebesar Rp 325.000.000,” ucap Hakim Lindawaty.

Dalam persidangan, Eko mengakui seluruh perbuatannya. Bahwa dia telah menggelapkan uang hasil penjualan telur milik Gunawan dengan modus untuk proyek bansos. Uang itu dia habiskan untuk kepentingan pribadi. “Uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sendiri,” kata Eko.

Dalam persidangan, Eko hanya menyampaikan pembelaan secara lisan untuk meminta keringanan hukum. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengaku telah menyesali perbuatannya.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait