iklan

“Upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu,” tegasnya.

“Kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan,” sambungnya.

Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” terangnya.

Polri sendiri nantinya, lanjut Roma, akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

“Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images