iklan Penyanyi Cita Citata (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/03). Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima aliran dana suap bansos COVID-19 atas pembayaran mengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Penyanyi Cita Citata (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/03). Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima aliran dana suap bansos COVID-19 atas pembayaran mengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. (FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images