iklan Pelaku Pembunuhan Dilokasi PETI Dibekuk Polisi.
Pelaku Pembunuhan Dilokasi PETI Dibekuk Polisi.

Dalam kasus ini, Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu kain panjang warna hitan motif bunga warna coklat, satu celana warna hitam dan satu Baju Kaos warna Putih. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak Pidana “Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban atas nama Dahlan, warga Dusun Tinggi, Desa Meribung, Kecamatan Limun, tewas ditusuk senjata tajam oleh sesama pelaku PETI,karna rebutan lokasi tambang emas.

Pembunuhan terhadap korban ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 16.30 Wib.(hnd)


Berita Terkait