iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

“Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021,” jelasnya.

Ida menambahkan, bahwa Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images