iklan Lokadi perampokan.
Lokadi perampokan.

“Pelakunya Dua Orang, yang satu menodongkan senjata ke arah Desi, dan yang pelaku satunya langsung menodongkan senjata api ke arah Ida Wahyuni, kemudian pelaku mengambil handphone merk Oppo F.9 miliknya,”Sebut AKP Amradi.

Lanjutnya, usai melancarkan aksinya, kemudian para pelaku langsung kabur ke arah belakang kantin tempat kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta)rupiah berikut 2(dua) unit handphone milik karyawannya Desi Fitriani dan 1 (satu) unit handphone milik sdri Ida Wahyuni.

Dengan kejadian itu, akhirnya korban pemilik uang tersebut Yudha Boy Somara Manalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Bahar. Saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sungai Bahar. atas tindakan ini, para pelaku Tindak Pidana curas dikenakan Pasal 365 KUHP 15 Tahun Penjara.(era)


Berita Terkait



add images