Di samping sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima masing-masing aparatur adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya.
PMK juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
“THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan khusus, dan berbagai tunjangan lain,” ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya Menkeu menegaskan, pencairan THR dilakukan H-10 Idulfitri dan paling lambat H-5. Sedangkan gaji ke-13 disalurkan Juni 2021. (esy/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id