iklan Pelaku penipuan dengan modus rental mobil akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang
Pelaku penipuan dengan modus rental mobil akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Adianto (29) warga Jalan Padang Lamo, KM.24, RT.09, Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini lantaran pelaku yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Rambay tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus rental mobil.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK Rimbo Bujang, tanggal 15 Oktober 2020.

Mendapat laporan itu kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.


Berita Terkait



add images