iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun ini tidak penuh, yaitu hanya gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan tersebut dilakukan lantaran pemerintah melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS tahun ini mencapai Rp 30 triliun lebih.

Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun, anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun, dan untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

Sri Mulyani memastikan, pencairan THR PNS 2021 akan diterima pada H-10 Lebaran Idul Fitri dan paling lambat akan diterima pada H-5 Lebaran. Ia meminta agar PNS dapat berbesar hati sehingga memiliki rasa empati dan simpati kepada masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

“Berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19,” ujarnya secara virtual.

Dia menambahkan, apalagi meskipun THR PNS tahun ini tidak diberikan secara penuh, sekitar Juni mendatang PNS akan dapat gaji ke-13. Hal tersebut sudah tertera pada dalam PP 63 Tahun 2021.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair meliputi sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi para PNS terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik.

“Diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 menunjukkan keberpihakan pemerintah pada penanganan Covid-19. Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, beberapa pos untuk pemulihan ekonomi nasional banyak yang belum dianggarkan tahun lalu, dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan, termasuk alokasi THR buat para PNS.


Berita Terkait



add images