iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

“Ya, sudah bisa. Besaran THR untuk ASN/PPPK seperti yang ada di daftar gaji bulan April, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, pencairan THR juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (jua)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images