iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siapkan tim pemantau ASN dalam masa larangan mudik dan bepergian keluar kota pada 6–7 Mei. Mereka diterjunkan di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama Masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya E itu dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik, maupun cuti, mulai 6–17 Mei. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.

Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali. Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim itu terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai.

”Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” ujar Khofifah pada Kamis (6/5).

Ketika ditanya soal ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan melakukan perjalanan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta supaya membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing.  Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.


Berita Terkait



add images