iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5).

Azis dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Antara lain saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5).

Dirinya pun memastikan KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Azis.

“Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Hingga kini belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Azis. Namun berdasarkan konstruksi perkara, Azis Syamsuddin diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.


Berita Terkait



add images