iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dalam hitungan jam, kedepan, umat Muslim Indonesia segera merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadhan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus paska lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. “Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang,” pesan Wiku.

Berikut adalah panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No. 7 Tahun 2021)


Berita Terkait



add images