“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kata Kasat Reskrim Melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
(Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas balasan perbuatan tak senonoh nya tersebut,"pungkas Amradi. (era)
