iklan

Selain pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diperiksa penumpangnya juga harus melewati pemeriksaan rapid antigen agar tidak menyebarluaskan virus Covid-19.
"Total penumpang yang dilakukan rapid antigen ada 952, hasil tes menunjukkan ada satu yang hasilnya reaktif, di wilayah kabupaten Sarolangun dan Lubuklinggau,’’ sebutnya.

Terkait arus balik ini, mulai 18 Mei nanti bagi warga yang akan masuk ke Provinsi Jambi setelah melakukan perjalanan mudik, wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.

‘’Tanggal 18 sampai dengan 24 Mei, atau paska larangan mudik, pos penyekatan tetap kita fungsikan," tegasnya. (scn)


Berita Terkait