iklan Bandar ganja ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci berikut barang buktinya berupa 62 paket ganja siap edar.
Bandar ganja ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci berikut barang buktinya berupa 62 paket ganja siap edar.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satres Narkoba Polres Kerinci, berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan jumlah besar diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Hal tersebut setelah polisi berhasil meringkus PA (31) terduga penyalahgunaan narkoba yang merupakan warga Pasar Baru Jujun, Kecamatan Keliling Danauk, Kabupaten Kerinci, beserta Barang Bukti berupa 2 paket besar ganja dan 60 paket kecil siap edar.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar ganja yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

"Benar, penangkapan 2 hari lalu, saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dijelaskan Kasat bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana dirumah tersangka FA yang beralamat di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Dari hasil operasi tersebut jelas Kasat, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar ganja dan 60 paket kecil siap edar. “Hasil introgasi kepada tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Padang,” tutup Kasat. (adi)


Berita Terkait



add images