iklan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Net)

“Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini,” tutup Eko dalam surat elektronik tersebut.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images