JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasabah di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) cabang Sungai Penuh, Rabu (26/5), sekira pukul 21.30 Wib kemarin malam.
Tersangka bernama Satrio Wijaya (33), warga Desa Simpang Empat Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Ia sudah diamankan oleh aparat Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo mengatakan, kegaiatan ini mulai diketahui adanya penunggakan kredit pinjaman oleh Auditor BTPN, namun dikonfirmasi ke debitur bahwa uang pinjaman tersebut sudah iya lunasi di BTPN ke salah satu pegawai berinisial SYA dan melaporkan kasus ini ke Polres Kerinci.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN inisial SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank,” tambahnya.
Ulah perbuatan salah satu karyawannya, Kata Edi Mardi Pihak BTPN Sungai Penuh mengalami kerugian sebesar Rp.393.386.065.