iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jabatan lurah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Jambi dalam mensosialisasikan berbagai program pemerintah. Seorang lurah diharuskan mampu mengemban tugas pokok maupun tugas tambahan yang melekat, dengan amanah. Lurah harus mampu menengahi berbagai permasalahan maupun konflik di masing-masing wilayahnya.

Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, memang diperlukan peran RT dan lurah untuk mengatasi beragam persoalan di wayah mereka masing-masing.

“Itu tugas tambahan. Terkait konflik aset-aset pemerintah atau vertikal yang dikuasai masyarakat, ada lurah dan camat tidak tahu. Tidak paham masalah ini. Namun inilah tugas tambahan lurah dan camat, jangan dianggap angin lalu,” kata Fasha, saat membuka FGD tentang Pertanahan dan Sosialisasi Perwal Pembentukan Forum RT Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, Kamis (3/6).

Kata Fasha, banyak terjadi kasus-kasus terdahulu, dimana lurah yang mengeluarkan sporadik tanah bukan jadi kewenangannya lagi, tapi ada lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik lantaran takut.
“Kalau ada pejabat kelurahan takut, padahal ini tanggung jawab dan kewenangan Dia, lebih baik usulkan mengundurkan diri dari lurah,” kata Fasha.

Fasha menjelaskan, tugas tersebut merupakan tugas tambahan yang memang sudah melekat pada jabatan lurah. Sehingga tidak perlu dikeluarkan Surat Keterangan (SK) dan lainnya.

“Tugas melekat itu, salah satunya masalah pertanahan, pajak, dan PBB. Di kelurahan sudah ada Kasi Pemerintahan dan Sosial, mereka lah mengurusi masalah itu,” imbuhnya.

Sementara mengenai sosialisasi Perwal No 14 tahun 2021 tentang pembentukan forum RT tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat Kota Jambi, Fasha menegaskan, dengan dibentukanya forum RT, mempunyai peran perpanjangan dari Pemkot Jambi.
“Jadi tidak perlu lagi kami mengundang ribuan RT, cukup perwakilan forum RT. Apalagi Perwal sudah kami buat, forum RT berfungsi dan memiliki peran perpanjangan tangan kami,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images